SEORANG OKNUM PERUM PERHUTANI DALANGI ILEGAL LOGGING DITANGKAP.
BONDOWOSO, Miris.id – Setelah dua puluh hari lalu, Surnadi, Warga Dusun Sokusari Kidul, RT 22 RW 05, Desa Sukosari Kidul ditangkap karena terbukti menebang dan membawa 6 gelondong kayu Sono Keling berbagai ukuran di wilayah KRPH Kembang.
Kasus inipun akhirnya menyeret Arik,
oknum Perum Perhutani KPH Bondowoso beserta sejumlah barang bukti berupa, mobil pick up Phanter, Nomor Polisi P 8164 VA, setelah Sunardi pelaku yang ditangkap sebelumnya mengaku jika disuruh Arik.
Kapolsek Sumber Wringin AKP Yunaryanto, S.H., melalui Kanit Reskrim Sumber Wringin Aipda Adi Ari Sumito, S.H mengatakan ,” Memang benar, 20 hari lalu Pelaku Sunardi kami tangkap karena terbukti menebang dan pengangkut 6 gelondong kayu Sono Keling dati kawasan KRPH Kembang dengan berbagai ukuran.
Kemudian setelah diperiksa tersangka Sunardi ini mengaku jika dirinya disuruh Arik pegawai Perum Perhitani.Dari dasar dan bukti itulah maka Arik kita tangkap “, terangnya.
Kanit Reskrim kembali menjelaskan ,’ Beberapa bukti yang kita amankan diantaranya, 6 gelondong kayu Sono Keling, 1 unit mobil pick up jenia Phanter warna hitam milik Arik, 1 unit motor matick Vario warna hitam milik Arik, 1 buah HP milik Surnadi, 1 HP milik Arik, dan satu baju dan satu cekana jeans milik tersangka Arik “, terang Kanit Reskrim Adi.
Atas perbuatannya kini Arik pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka Ilegal Logging, kini mendekam di tahanan Mapolsek Sunber Wringin guna mempertanghung jawabkan perbuatannya dan para tersangka kini jalani proses lebih lanjut pihak Rekrim Polsek Sumber Wringin.(Cipto)